Blog dan Penggunaan Lisensi Creative Commons

sumber : imo.thejakartpost.com

Saya baru kok menampilkan badge lisensi creative commons (cc) di blog ini. Kenapa? Karena saya baru sadar, semua butuh kepastian begitu pun juga halnya dengan konten dalam sebuah blog.

Bagi para blogger, satu-satunya yang bisa dibanggakan adalah tulisannya. Entah mau tulisannya soal kegalauan kek, serius ngomongin politik kek atau provokatif kayak aktivis kek, semua soal berbagi. Membagi dalam tulisan. Banyak hal yang bisa ditulis dan dibagikan dalam media blog, dari hal-hal kecil yang personal hingga informasi yang benar-benar dibutuhkan banyak orang. Tidak ada keterpaksaan, hanya ingin berbagi.

Tulisan juga merupakan karya cipta oleh karena itu blogger punya hak cipta atas tulisannya. Jadi, menurut UU no. 19 tahun 2002  tentang Hak Cipta ada syarat siapa aja yang mau menggunakan tulisan tersebut untuk berbagai keperluan ya syaratnya harus menyantumkan atau menyebutkan sumbernya.

Sebenernya gak usah ribet mikir UUnya ya, tapi etikanya memang begitu, kalo mau pake punya orang ya mesti minta izin dulu gitu. Sayangnya, ternyata gak semua blogger membolehkan tulisannya di copy paste misalnya dengan pake fasilitas gak bisa copy paste (gak bisa di klik kanan) gitu. Ya, karena tiap orang kan beda-beda ya, ya gak apa silakan aja.

Tapi bagi yang blognya memang diniatkan untuk berbagi ya jangan marah kalo nanti ada yang copy paste tulisanmu atau fotomu. Nah, untuk memastikan niatan berbagi di blogmu, coba deh dipasang badge atau cantumkan yang namanya lisensi creative commons (cc).

Analoginya begini. Misal ada pekarangan rumah orang ditumbuhi pohon jambu, supaya orang lain tahu itu jambu boleh diambil dan dimakan oleh orang lain (asal gak dijual misalnya) setidaknya kamu kan mesti kasih tulisan di dekat pohon jambu, contohnya :

Jambu boleh diambil sesukanya, asal bilang ini ngambilnya di rumah Nike dan jangan diambil untuk di jual.

Begitu juga maksudnya lisensi cc ini ditampilkan dalam blog. Untuk memastikan bahwa teman-teman pembaca boleh mengambil konten yang ada dan digunakan untuk berbagai kepentingan. Sehingga jelas gitu.

Bagi yang belum tahu apa itu cc, bisa dibaca disini ya. Ada 6 macam lisensi cc yang ada. Silakan teman-teman pake sesuai keinginan. Saya bantu infoin ya.

1. CC BY
This license lets others distribute, remix, tweak, and build upon your work, even commercially, as long as they credit you for the original creation.

2. CC BY-ND
This license allows for redistribution, commercial and non-commercial, as long as it is passed along unchanged and in whole, with credit to you.

3. CC BY-NC-SA
This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms.

4. CC BY-SA
This license lets others remix, tweak, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms.

5. CC BY-NC
This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge you and be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.

6. CC BY-NC-ND
This license is the most restrictive of our six main licenses, only allowing others to download your works and share them with others as long as they credit you, but they can’t change them in any way or use them commercially.

Nah, silakan temen-temen pilih mana yang mau digunakan dalam blognya ya.

5 thoughts on “Blog dan Penggunaan Lisensi Creative Commons

  1. Nah ini, Mbak. Ngga tau kenapa dari dulu-dulu Helda ndak tertarik untuk masang badge kaya’ gini, karena toh banyak yang copas. Dulunya Helda perhatian banget sama copas-copas ini, tapi sekarang males. :D

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.