Deklarasi Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF)

Forum Tata Kelola Internet Indonesia, ngomongin apa aja sih?

Kamis, 1 November 2012, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyelenggarakan Forum Tata Kelola Internet Indonesia atau Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF) untuk pertama kali di Hotel Borobudur, Jakarta.

Kalo kita liat dari namanya, forum ini jelas keliatan seperti obrolannya para petinggi saja yang ngomongin gimana mengelola internet di Indonesia. Tapi ternyata gak begitu, para pemangku kepentingan (multi-stakeholder) semua hadir dalam acara itu, baik dari pemerintah, swasta/bisnis dan juga civil society. Saya dan beberapa blogger lainnya dari berbagai kota di Indonesia turut hadir dan menyimak semua yang disampaikan dalam diskusi di acara tersebut.

Sebenarnya ada 5 keranjang Tata Kelola Internet Indonesia yaitu meliputi bidang Hukum, Sosial Budaya, Pembangunan, Infrastruktur dan Standarisasi serta Ekonomi. Tadinya ID-IGF ini akan ngomongin ke semua bidang ini dalam 3 hari pertemuan, tapi ternyata harus dipadatkan menjadi 1 hari untuk ngomongin Hukum, Sosial Budaya dan Pembangunan.

Di keranjang Hukum lebih khusus diomongin soal Cyberlaw and Sovereignty, yang ikut ngomong ada dari Kemkominfo, Kemhumham, Detiknas, Pandi, BRTI, UI dan juga APJII. Ya, yang dibahas soal hukum, kebanyakan peraturan kali ya kita di Indonesia ini :D

Keranjang Sosial Budaya ngomongin Internet and Right to Information, yang ngomong mulai ada dari Kemkominfo, Arus Pelangi, Koalisi Perempuan, ELSAM, AJI, APTIKOM. Sesi ini yang seru menurut saya karena mungkin bersinggungan banget sama blogger dan tentang kebebasan berekspresinya.

Terakhir keranjang Pembangunan soal Enabling Environment to Address Development Problems. Sesi ini udah sesi akhir, yang ngomong juga kaitannya sama pembangunan yaitu dari Kemkominfo, BP3TI, BPPT, FTII, Biznet, Mastel dan Satu Dunia.

Dari seluruh rangkaian ngobrol-ngobrol sepanjang hari itu, saya merasa forum ini luar biasa, yang tadinya saya berpikir tata kelola ini adalah obrolan di level pemerintah dan swasta tapi ternyata civil society diikutsertakan, sehingga teman-teman semua bisa menyuarakan banyak hal. Kalo kata Mbak Shita, disinilah kita bisa menyuarakan, paling gak kita diajak untuk ngomong dan syukur bisa didengerin.

Dalam ID-IGF kemarin, gak cuma diskusi aja, tapi juga dikeluarkan deklarasi yang disebut Deklarasi Tata Kelola Internet Indonesia yang sama-sama dibaca, ditanda-tangani dan diusahakan untuk dilakukan. Berikut deklarasinya :

Deklarasi Tata Kelola Internet Indonesia

Dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional, sumber daya Internet harus didayagunakan dan dikelola secara transparan, demokratis, multilateral oleh Multi Pemangku-Kepentingan. Pengelolaan ini berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, kebebasan arus informasi dan pengetahuan, keamanan sistem dan data, akses yang terjangkau dan terjamin kemudahan serta ketersediaannya, dengan mengedepankan kepentingan nasional.

Kami, para pelaku Multi Pemangku-Kepentingan yang bertandatangan di bawah ini, mendeklarasikan untuk memulai proses Tata Kelola Internet di Indonesia dengan pendekatan Multi Pemangku-Kepentingan.

Implementasi dalam Deklarasi ini akan berjalan dalam ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Kebijakan: Kebijakan Internet adalah prinsip, norma, peraturan dan prosedur pengambilan keputusan bersama yang menentukan arah evolusi dan pendayagunaan Internet;
  2. Pengoperasian: Internet beroperasi di area yang sangat luas, diantaranya tetapi tidak terbatas, adalah perangkat keras, perangkat lunak dan infrastruktur yang diperlukan agar Internet bisa bekerja;
  3. Layanan: Produk layanan Internet sangat luas, diantaranya terdiri dari pendidikan, akses, penelusuran web, perdagangan secara elektronik, komunikasi elektronik, jejaring sosial, dan lain-lain;
  4. Standar: Standar Internet memungkinkan sistem yang memiliki interoperabilitas dengan bersama-sama mendefinisikan protokol, format pesan, skema, dan bahasa.

Proses komunikasi baik formal maupun informal dalam pembuatan konsensus kebijakan di Multi Pemangku-Kepentingan ini, menggunakan cara terbuka dengan beragam metode seperti diskusi langsung, forum publik, draft elektronik, penerbitan, dan lain-lain

Prinsip-prinsip yang mendasari implementasi dalam Deklarasi Tata Kelola Internet Indonesia adalah:

  1. Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan berjalannya Hukum berdasarkan UUD 1945;
  2. Tata kelola dengan perspektif Multi Pemangku-Kepentingan;
  3. Tanggung jawab dari Negara;
  4. Memberdayakan pengguna Internet secara maksimal;
  5. Sifat global dari Internet;
  6. Integritas dari Internet;
  7. Manajemen yang terdesentralisasi;
  8. Arsitektur yang terbuka;
  9. Netralitas jaringan;
  10. Keberagaman budaya dan bahasa.

Dengan semangat kerja sama, kami semua berkomitmen untuk melaksanakan isi deklarasi ini dengan sungguh-sungguh.

Jakarta, 1 November 2012

Kika : Frans (Papua), Tuteh (Ende), Ipul (Makasar), Saya, Muda (Aceh), Dwi (Pontianak)

Hasil dari ID-IGF hari itu akan disampaikan ke Forum Tata Kelola Internet atau Internet Governance Forum (IGF) internasional di Baku Azerbaijan, 6-9 November 2012. Selain itu juga untuk menyiapkan Indonesia untuk menjadi tuan rumah IGF 2013 di Bali.

3 thoughts on “Deklarasi Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.