Blogger Itu Pejuang HAM

Teman : Bahasanmu berat Nik, soal HAM. Mbok ya yang ringan-ringan aja gitu.
Saya : Gak kok, Saya mah nulisnya yang ringan kok, ya dibuat ringan deh :)

Kalo denger HAM atau Hak Asasi Manusia, ngerasa bahasan berat aja gitu ya. Padahal hal-hal yang selama ini kita tulis yang ringan-ringan pun kadang menyangkut HAM lho sebenernya.

gambar : http://www.government.se

Rabu, 31 Oktober kemarin sebelum acara ID-IGF itu, Saya dan temen-temen blogger bertemu dan ngomongin soal HAM di beskem Internet Sehat. Berkenalan lah dengan Mas Isnur dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Lalu kita diskusi, satu-satu temen blogger ngomong soal HAM yang mereka tau, pernah gak nulis soal HAM dan apa ajalah yang mau ditanyain terkait HAM.

Mas Isnur jelasin soal HAM yang fundamental dengan santai dan enak banget. Jadinya bahasan ini gak seberat yang banyak orang kira. Hampir semua temen-temen menjawab HAM adalah hak yang dibawa dari sejak lahir dan negara lah yang bertanggung jawab atas penegakan HAM. Saya yang sebenernya males bener nyimak soal hukum dan segala pasal hukum, akhirnya juga mau gak mau mesti tau :p

Jaminan terhadap hal atas kebebasan berpendapat dan berekspresi ada dalam Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM), lebih khusus pasal 19 yang bunyinya begini :

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima  dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Ada lagi pasal 19 UU No. 12 Tahun 2005 yang bunyinya :

  1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Trus yang paling kita kenal ya UUD 1945 pasal 28 terutama pasal 28 E dan F ;

Pasal 28 E ayat (2) : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28 E ayat (3) : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Masih ada lagi sih UUnya yang menjamin perlindungan atas kebebasan berekspresi ini, Mas Isnur juga ngasih beberapa halaman yang berisi catatan singkat terkait HAM dan kebebasan berekspresi ini terutama untuk para blogger lebih luas onliner lah ya. Disitu dijelasin juga apa yang jadi pembatasan hak atas kebebasan berekspresi dan juga gak lupa larangan dan ketentuan pidananya.

Saya jadi inget baru-baru ini saya pernah nulis begini, dan sampe sekarang pun saya merasa masih bingung harus gimana. Walau rasanya kita boleh bersuara/menulis apa saja di media mana saja kenyataannya tetep aja serem kalo liat kasus-kasus yang banyak kejadian. Ya, saya jadi paham bahwa temen-temen blogger adalah para pejuang HAM dari tulisan-tulisannya. Yang dulunya saya takut banget nulis yang menyentil beberapa pihak, paling gak pertemuan kemaren itu membuat saya yakin ada banyak yang akan berada dalam barisan kita, membantu untuk memperjuangan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang harusnya dihargai, dilindungi dan dijamin pemenuhannya oleh negara.

Jika bukan kita yang memperjuangan hak kita, lalu siapa lagi?
Jangan takut, kita bisa ‘cari temen’ :)

4 thoughts on “Blogger Itu Pejuang HAM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.