Beberapa hari lalu, saya melihat twit dari Mas Anggara soal hukuman mati. Lalu, saya kembali teringat akan pertanyaan saya kira-kira 7 tahun lalu waktu saya SMA.
Waktu itu saya bertanya pada guru agama saya soal hal tersebut. Fyi, saya sekolah di SMA katolik, jadi saya ga ngomong ini atas dasar agama apapun. Semua agama saya rasa tidak ada yang membenarkan mencabut nyawa seseorang langsung ataupun secara tidak langsung, lantas bagaimana dengan hukuman mati yang ada di Indonesia?
Guru saya pun menjawab : karena negara (dalam hal ini pemerintah) itu menjadi perpanjangan tangan Tuhan
Mas Anggara menjawab : konon supaya orang takut melakukan kejahatan
Setelah pertanyaan sok tau itu, saya akhirnya mencoba mencari tau apa dan bagaimana hukuman atau pidana mati itu. Jadi, katakanlah saya akan menuliskan disini beberapa tulisan dari sumber yang membuat saya sedikit tau tentang hukum.
Menurut Syahruddin Husein, SH sebenarnya tujuan dari pidana itu adalah untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan-kejahatan yang berat dan pidana mati dalam sejarah hukum pidana adalah merupakan dua komponen permasalahan yang berkaitan erat. Hal ini nampak dalam KUHP Indonesia yang mengancam kejahatan-kejahatan berat dengan pidana mati.
Dari sini : Batas hukuman mati adalah penghilangan nyawa seseorang yang telah melakukan kesalahan yang telah terbukti bersalah dengan keputusan pengadilan akan hukuman tersebut. Karena tidak semua kejahatan mendapat hukuman mati. Namun syarat dan kententuan seperti apa yang menyatakan seseorang harus dihukum mati.
Lanjut dari sini : Ancaman Pidana mati dalam peraturan perundang-undangan kita tidak hanya berdasarkan KUHP semata UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM juga memuat pidana mati bagi pelanggar HAM berat, hal senada juga tersurat dalam konvensi PBB bahwa pelaku kejahatan HAM berat dapat di pidana mati. selain itu untuk kualifikasi tertentu atas tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 yg diubah UU No 20 tahun 2001 juga mengenakan pidana mati untuk pelaku pidana korupsi dengan kualifikasi tertentu.
Oke, sampe sini saya jadi tau bahwa memang hukuman mati itu diperuntukkan bagi kejahatan-kejahatan berat, pelanggar HAM berat dan atas tindak pidana korupsi. Lalu, bagaimanakah yang dikatakan berat itu? siapakah yang menentukannya?
Dari sini juga, saya lalu tau beberapa kasus hukuman mati yang terjadi rata-rata dikarenakan melakukan pembunuhan. Lalu, pertanyaan saya apakah tiap pembunuhan harus dihukum mati? katakanlah contohnya, ada orang yang membunuh tetangganya karena dendam, trus dia dihukum mati. Berat dan besar ga dampaknya buat orang laen? Bandingkan dengan kasus korupsi yang merugikan dan berdampak pada banyak orang, apa itu ga dikatakan berat hingga sulit dihukum mati?
Jika memang sulit untuk membedakan mana berat dan tidak, lalu menagapa harus ada hukuman mati?
Saya tidak menyalahkan jawaban dari guru saya, tapi saya merasa saat ini dan mungkin untuk kedepannya, negara atau pemerintah yang berkompeten dalam hal ini tidaklah bisa dikatakan perpanjangan tangan Tuhan, apalagi jika negara selalu berpihak pada mata uang yang mereka kantongi.
Saya bukanlah orang hukum, jadi tolong CMIIW ya kalo ada yang salah dan jangan tanya saya atas UU yang ada, saya menulis ini juga atas pertanyaan-pertanyaan dalam diri saya sendiri yang seringkali membingungkan. Mungkin ada temen-temen yang lebih mengerti hal ini bisa membantu saya untuk paling tidak mengerti apa dan bagaimana itu hukuman/pidana mati.
kalo menurutku, hukuman mati itu hanya karena alasan dendam. dan, apalagi bagi teroris, hukuman mati itu ternyata malah mmbuat mereka bangga.
jadi, hukuman mati telah kehilangan fungsinya. bahkan, penjara itu sendiri. mending hukuman sosial. suruh kerja bakti atau kerja sosial di lembaga mana gitu. lebih jelas.
Saya pikir juga hanya Allah yang berhak mencabut nyawa manusia.
Dan yang namanya hukuman itu adalah sesuatu untuk membuat seseorang menjadi jera. Bagaimana orang bisa jera kalau dia mati?
memang ada juga hukuman didunia dan diakhirat
salam blogwalking
Menurut saya lebih baik hukuman mati juga di kenakan bagi pelaku korupsi biar ada efek jera bagi koruptor. Seperti negara cina yang sudah menjalankan hukuman seperti ini .
Naah, setuju nih..
Hukuman yang awalnya sebagai ancaman yang ditakuti, malah jadi motivasi dan tujuan yang dibanggakan.
Hukuman yang awalnya membuat orang “jera” malah diakal-akali.
Barangkali yang bener ya kaya’ film Demolition Man itu ya.. Dibekukan aja, udah.