Beberapa hari lalu, saya melihat twit dari Mas Anggara soal hukuman mati. Lalu, saya kembali teringat akan pertanyaan saya kira-kira 7 tahun lalu waktu saya SMA.
Waktu itu saya bertanya pada guru agama saya soal hal tersebut. Fyi, saya sekolah di SMA katolik, jadi saya ga ngomong ini atas dasar agama apapun. Semua agama saya rasa tidak ada yang membenarkan mencabut nyawa seseorang langsung ataupun secara tidak langsung, lantas bagaimana dengan hukuman mati yang ada di Indonesia?
Guru saya pun menjawab : karena negara (dalam hal ini pemerintah) itu menjadi perpanjangan tangan Tuhan
Mas Anggara menjawab : konon supaya orang takut melakukan kejahatan
Setelah pertanyaan sok tau itu, saya akhirnya mencoba mencari tau apa dan bagaimana hukuman atau pidana mati itu. Jadi, katakanlah saya akan menuliskan disini beberapa tulisan dari sumber yang membuat saya sedikit tau tentang hukum.
Menurut Syahruddin Husein, SH sebenarnya tujuan dari pidana itu adalah untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan-kejahatan yang berat dan pidana mati dalam sejarah hukum pidana adalah merupakan dua komponen permasalahan yang berkaitan erat. Hal ini nampak dalam KUHP Indonesia yang mengancam kejahatan-kejahatan berat dengan pidana mati.
Dari sini : Batas hukuman mati adalah penghilangan nyawa seseorang yang telah melakukan kesalahan yang telah terbukti bersalah dengan keputusan pengadilan akan hukuman tersebut. Karena tidak semua kejahatan mendapat hukuman mati. Namun syarat dan kententuan seperti apa yang menyatakan seseorang harus dihukum mati.