Hasil Diskusi Transparansi & Kebebasan Berinformasi/Berekspresi

Sebelum kelupaan, baiknya semua ditulis, begitu juga dengan hasil diskusi temen-temen blogger dan aktivis informasi dari Aceh hingga Papua awal Juli lalu tentang transparansi dan kebebasan berinformasi/berekspresi.

7 Juli lalu di acara (Focus Group Discussion) FGD Camp yang diadakan ICT Watch, temen-temen blogger dan juga aktivis informasi diajak untuk melakukan diskusi yang dibagi per kelompok dengan topik yang berbeda.

Ada sebanyak 40 orang yang akhirnya dibagi menjadi 4 kelompok sesuai dengan peminatan masing-masing. Jadi, temen-temen diminta untuk memilih ke kelompok mana mereka akan berdiskusi. Akhirnya diskusi santai dilakukan di House of Eva, Duren Tiga Selatan Jakarta dengan didampingi oleh fasilitator masing-masing kelompok.

Setelah diskusi sekitar 1 jam, perwakilan tiap kelompok diminta untuk bisa memaparkan hasil diskusi yang sudah dilakukan oleh kelompoknya masing-masing kepada semua peserta FGD untuk selanjutnya dilakukan diskusi panel.

Kita lihat hasil diskusi masing-masing kelompok ya :

Kelompok 1 : Information Diversity (Keberagaman Informasi)

Diskusi Kelompok 1

Beberapa dasar pemikiran:
– Oligopoli kepemilikan media yang rentan hanya melayani kepentingan golongan/kelompok tertentu/terbatas. Ingat Pemilu 2014 segera tiba. Untuk Radio/TV, padahal menggunakan frekuensi milik publik.
– Tak cukup tersedianya pilihan informasi bagi publik, dapat dianggap sebagai bentuk pembodohan dan/atau penyensoran yang represif.
– Tersedianya channel/medium baru (blog, media sosial, dll) via Internet bagi penggunanya untuk berbagi informasi secara online.

Kelompok 1 berdiskusi tentang bagaimana besarnya pengaruh media mainstream dan bagaimana peranan media warga dalam memberikan alternatif informasi.

Disebutkan bahwa definisi mainstream disini adalah pelaku industri media yang besar, yang mana penetrasi informasi media mainstream sudah sampai ke daerah marginal. Media mainstream mampu membangun stereotip baik positif atau negatif tergantung kepentingan dan juga mampu menyeragamkan informasi tapi cenderung memperkecil pilihan informasi. Belum beragamnya media mainstream dalam memberikan informasi dikarenakan berpatokan pada pemilik modal, rating, iklan dan bahkan kekuasaan politik.

Untuk itu perlu penyeimbang dari media warga/alternatif yang ternyata sudah beragam namun dirasa belum cukup, sehingga kita seharusnya bisa memperbanyak produksi konten/informasi yang positif dengan cara berkolaborasi dengan berbagai komunitas blogger/aktivis informasi secara berkesinambungan.

Tantangan media warga/alternatif ini yaitu disisi internal, motivasi akan profit yg bisa menurunkan kualitas konten dan konsistensi, dan sisi eksternal penguasa bisa melakukan pengekangan dan juga masih banyak masyarakat yang belum melek media.

Rekomendasi:
– produsen: bahwa pendidikan media tidak hanya pada teknis, tapi juga kemampuan menulis.
– konsumen: perlunya meningkatkan kesadaran dan hak mendapatkan informasi yang beragam. Edukasi juga harus terus dilakukan untuk peningkatan kapasitas oleh kelompok yang peduli dan kompeten.
– hukum : perlu penegakan hukum yang jelas dan mampu mendorong perombakan regulasi yang ada. Pemerintah sebaiknya menguji UU sebelum diberlakukan.

Kelompok 2 : Information Asymmetry (Asimetris Informasi)

Diskusi Kelompok 2

Beberapa dasar pemikiran:
– UUD 45 menjamin hak siapapun untuk berinformasi dan berekspresi. Tetapi pada prakteknya, kelompok minoritas (marjinal), kerap ditekan/dibatas ketika ingin gunakan haknya tersebut
– Kelompok marjinal rentan terstigma dan terhambat ketika berinformasi dan berekspresi, karena faktor perbedaan preferensi seksual, keterbatasan fisik, kondisi kesehatan (penyakit) tertentu, lokasi geografis atau status ekonomi.
– Asimetris informasi adalah salah satu penyebab keterbelakangan dan ketidakadilan dalam pembangunan suatu negara, khususnya dalam memberikan (kebijakan) pelayanan publik.

Kelompok 2 membahas tentang bagaimana kelompok minoritas/kelompok marginal dalam kaitannya dengan hak berekspresi/berinformasi, sehingga adanya sekelompok yang menguasai informasi dan lainnya tidak.

Asimetri Informasi adalah suatu kondisi di mana satu pihak memiliki satu (atau lebih) informasi dari yang lain kemudian menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan (atau pengaruh) dalam transaksi yang mempengaruhi hasil pengambilan keputusan. Asimetri Informasi bisa juga disebabkan oleh Digital Gap.

Yang terjadi di masyarakat adalah ada sekelompok orang yang terbatas haknya hanya karena satu dan lain hal misalnya berdasarkan geografis (misal: wilayah timur Indonesia), keterbatasan fisik (difable), preferensi seksual (LGBT), berpenyakit tertentu (ODHA), dan juga yang berlatar belakang politik tertentu (eks PKI). Padahal mereka juga memiliki hak yang sama dalam kebebasan berekspresi/berinformasi.

Rekomendasi :
– perbanyak aksi atau kegiatan nyata selain melalui social media
– memberikan pendidikan tidak langsung
– kopdar: optimalisasi segala kanal
– memperbanyak orang/agen untuk tersambung ke internet namun tetap kritis: simpul informasi di banyak komunitas
– self empowerment di komunitas
– menekan negara untuk pemerataan infrastruktur
– menguatkan peran aktivis informasi sebagai penyeimbang informasi
– mengubah pandangan masyarakat yang secara tidak sadar mewujudkan kelompok tertentu
– membuka kesempatan yang luas bagi kelompok marjinal untuk membaur dengan publik
– self empowerment melalui internet
– representasi kelompok marjinal dalam pembuatan kebijakan publik.

Kelompok 3 : Information on IPR (Informasi untuk Hak Kekayaan Intelektual)

Diskusi Kelompok 3

Beberapa dasar pemikiran :
– Keberagaman informasi dan kebebasan berekspresi dapat mengakselerasi berkembangnya potensi kekayaan intelektual masyarakat lokal.
– Di sisi lain, seni budaya lokal pada umumnya bersifat komunal dan berbagi (tidak individual). Sehingga satu karya intelektual tertentu (gerak, suara, benda, dll) dianggap sebagai karya bersama. Padahal konsep Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), adalah kepemilikan secara individual.
– Kekayaan intelektual yang berbentuk digital memudahkan bagi siapapun untuk menduplikasi ataupun mereplikasinya, baik untuk motif apapun

Kelompok ini membahas bagaimana informasi untuk hak kekayaan intelektual, hal ini terkait hak cipta, aktivitas unduh dan juga salin tempel yang sepertinya biasa tapi menjadi penting. Diskusi pleno pada kelompok ini yang paling lama, banya peserta diskusi ikut memberikan pendapatnya soal ini.

Masyarakat kita sudah cukup mengerti dan sebagian melakukan dokumentasi. Untuk konten digital juga sudah paham tapi masih saja tetap dilakukan. Isu tentang HaKI ini menjadi bermasalah ketika pengakuan atas sesuatu yang menjadi haknya tidak didapatkan dan hilangnya keuntungan yang seharusnya didapatkan. Sebaiknya ada pendidikan atau sosialisasi yang tepat kepada masyarakat tentang HaKI ini sehingga bisa terhindar dari masalah tersebut.

Dalam diskusi ini disebutkan juga ada 2 tipe HaKI ini yaitu individual dan komunal. Adanya celah yang belum bisa mengakomodir perlindungan HaKI komunal terhadap keragaman budaya bangsa. Jadi, setiap pihak yang berkepentingan dalam melindungi HaKI harus menunjukkan usaha secara proaktif.

Kelompok 4 : Information on Transparency (Informasi untuk Transparansi)

Diskusi Kelompok 4

Beberapa dasar pemikiran:
– Peran publik dalam mengawasi pelaksanaan layanan publik oleh negara maupun swasta menjadi sedemikian diperlukan dewasa ini, ketika peran pemerintah menjadi tidak lagi kuat.
– Masih sangat banyak hal yang dapat menjadi tantangan/penghambat peran informasi untuk transparansi, semisal dari UU yang berlaku, tindakan intimidasi, pengaburan/pembelokan informasi hingga ketidakpedulian masyarakat.
– Internet menawarkan medium seperti blog, wiki, ushaidi dan media sosial untuk menjembatani kepentingan informasi atas transparansi, dan di sisi lain memungkinkan penyampai informasi untuk tetap melindungi privasinya.

Kelompok 4 melakukan diskusi tentang transparansi dan privasi, dibahas juga tentang akun anonim di internet kaitannya dengan kebebasan berinformasi. Walau menjadi topik terakhir yang dibahas, namun diskusi semakin seru.

Defini privasi sendiri sebenarnya belum jelas, sehingga sulit mencari keseimbangan antara privasi dan transparansi. Privasi berada ditahap mengganggu misalnya jual beli informasi kartu kredit, penawaran kredit, dsb. Belum lagi banyak aturan dan UU yang tidak tersosialisasi dengan baik dan juga sikap apatis pada isu ini.

Problem yang ada terkait tentang privasi :
– Penyalahgunaan informasi yg dikumpulkan oleh badan, organisasi & penyelenggara layanan. Mis: Lomba, undian, dsb.
– Ketidakpahaman termiologi dan batasan privasi (hak, kewajiban, dan implikasi)
– Ada problem kultur terhadap konsep privasi pada masyarakat Indonesia yang komunal.

Problem yang ada terkait tentang transparansi :
– Belum ada pemahaman akan mekanisme dan prosedur permintan informasi publik.
– Tidak tersedianya fasilitas yang dapat diakses publik untuk melatih keterbukaan informasi publik.
– Belum ada pemahaman bahwa masyarakat memiliki hak atas informasi publik, terutama terkait aktivitas yg didanai publik, BOS, anggaran, DAK, DAU.

Dikatakan juga soal anonimitas, bahwa sebenarnya perlu menyadari pentingnya ruang anonimitas, sehingga dapat mengakomodasi freedom of constraint tapi dapat mengidentifikasi freedom of responsibility.

Kita perlu mengupayakan adanya transparansi seperti mendorong tersedianya aturan dan perundangan yang mengatur privasi dan keterbukaan informasi, berikut juga mekanisme pengelolaan dan sumber daya pada implementasi transparansi dan privasi.

Selanjutnya dibahas juga bagaimana edukasi yang mungkin dilakukan untuk menyadarkan publik atas isu transparansi dan privasi ini, sbb :
– mendorong masyarakat menemukan keseimbangan perdamaian antara privasi dan kultur komunal sehingga menemukan konsep privasi ala Indonesia
– mendorong pemahaman konsep privasi dan transparansi mengunakan muatan dan nilai-nilai kearifan lokal.
– mendorong sosialisasi aturan/perundangan terkait privasi dan transparansi. Misal: UU KIP pada konteks yang mudah dipahami.
– membangkitkan kesadaran dan optimime publik pada transparansi informasi publik, baik dari sisi masyarakat maupun pemerintah.

Dari diskusi keempat topik tersebut, semua peserta diskusi ikut ambil bagian dalam memberikan informasi, ide juga rekomendasi untuk keempat bahasan diskusi, sampe-sampe diskusi makin menghangat walau jam sudah tengah malam.

Setiap orang tanpa terkecuali, semua diharapkan bisa terus memproduksi konten positif melalui media warga/alternatif yang diharapkan bisa mengimbangi informasi yang diberitakan media mainstream. Dengan itu masyarakat bisa menyuarakan banyak informasi juga bisa mendorong transparansi dari pemerintah untuk membuat banyak kebijakan.

5 thoughts on “Hasil Diskusi Transparansi & Kebebasan Berinformasi/Berekspresi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.