Setahun setelah revisi UU ITE, bagaimana?
Tepatnya 28 November 2016 revisi UU ITE resmi berlaku. Setelah setahun, saya dan teman-teman SAFENET berdiskusi bagaimana yang tanggapan atas setahun ini. Kami catat setidaknya ada 385 aduan dan itu angka yang banyak dalam kurun waktu setahun ini. Kok bisa banyak? Iya, ada pejabat publik yang gak tanggung-tanggung melaporkan ratusan akun di sosial media karena merasa nama baiknya tercemar. Mengerikan kalo saya bilang. Parahnya, meme yang dibuat warganet sebagai sindiran pun tak lagi lucu, semuanya dilaporkan.
Apa semua poin revisi gak ada yang baik?
Beberapa poin memang lebih baik, seperti :
1. pengurangan hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari 1M menjadi 750 juta rupiah dan tanpa ada penahanan selama penyidikan.
Ini memang lebih baik, tapi pasal tersebut tetap lah pasal karet yang bisa menjerat banyak orang, maka penghapusan pasal tersebut adalah tetap yang diinginkan.
2. Ada Right to be Forgotten.
Ini juga baik sebenarnya, hanya saja harus ada regulasi dan ketentuan yang jelas soal hak ini. Apalagi kalo ketemu kasus koruptor yang minta hak begini?
Penambahan pasal 40 tentang hak pemerintah dalam penutupan/penghapusan akses pada muatan elektronik yang dianggap melanggar juga sebenarnya tidak perlu lah.
Banyak kasus pencemaran nama baik dilaporkan oleh pejabat publik yang melaporkan bawahannya, warganya, dari media seperti Facebook, Twitter sampai yang kita kira lebih privat semacam aplikasi pesan singkat pun bisa jadi bahan bukti untuk melaporkan. Imbasnya, warga jadi takut buat ngomong, karena bisa jadi bukan mereka yang ngomong saja yang menanggung akibatnya. Seperti salah satu kasus di Sulawesi, seorang PNS harus dipenjara dan bukan cuma itu ibunya pun ikut dimutasi karena kejadian itu.
Walau ada rasa takut, walau bikin ngeri, semoga teman-teman bisa mengerti bahwa kebebasan yang kita punya di mayantara (ranah maya) ini adalah hak kita. Asal kebebasan yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan kebebasan dalam menyebar kebencian atau kebohongan.
Banyaknya kasus pencemaran nama baik bisa dilihat dari data SAFENET berikut ya.
Tanggapan atas revisi UU ITE ini juga disampaikan SAFENET pada Maklumat Jogja Atas Kebebasan Berekspresi di Asia Tenggara.