Catatan Setahun Revisi UU ITE

Setahun setelah revisi UU ITE, bagaimana?

Tepatnya 28 November 2016 revisi UU ITE resmi berlaku. Setelah setahun, saya dan teman-teman SAFENET berdiskusi bagaimana yang tanggapan atas setahun ini. Kami catat setidaknya ada 385 aduan dan itu angka yang banyak dalam kurun waktu setahun ini. Kok bisa banyak? Iya, ada pejabat publik yang gak tanggung-tanggung melaporkan ratusan akun di sosial media karena merasa nama baiknya tercemar. Mengerikan kalo saya bilang. Parahnya, meme yang dibuat warganet sebagai sindiran pun tak lagi lucu, semuanya dilaporkan.

Apa semua poin revisi gak ada yang baik?
Beberapa poin memang lebih baik, seperti :
1. pengurangan hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari 1M menjadi 750 juta rupiah dan tanpa ada penahanan selama penyidikan.
Ini memang lebih baik, tapi pasal tersebut tetap lah pasal karet yang bisa menjerat banyak orang, maka penghapusan pasal tersebut adalah tetap yang diinginkan.
2. Ada Right to be Forgotten.
Ini juga baik sebenarnya, hanya saja harus ada regulasi dan ketentuan yang jelas soal hak ini. Apalagi kalo ketemu kasus koruptor yang minta hak begini?
Read more

Catatan Akhir Tahun : Kasus Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Sebenarnya, saya merasa blog saya yang tulisannya nyampur-nyampur hal yang ringan kayak gini agak berat kalo ngomongin soal undang-undang apalagi UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 3, tapi saya merasa ingin membagikan sesuatu, jadi ya saya rasa gak ada salahnya kan ya :D

Sejak Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada (itu berarti udah 6 tahun) yang paling diresahkan adalah Pasal 27 ayat 3 nya yaitu yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sejak itu pula Pasal 27 Ayat 3 menjadi ancaman kebebasan berekspresi di ranah maya oleh para blogger dan netizen. Hukumannya pidana penjara hingga 6 tahun dan atau denda hingga 1 milyar rupiah.

Kasus yang heboh pertama kali yaitu kasusnya Prita Mulyasari dengan RS. Omni Internasional lewat media email. Prita dituntut pidana dan perdata, kasusnya menyita waktu yang lama banget, sampe akhirnya baru dinyatakan bebas. Setelah kasus Prita ada banyak kasus lain yang terdengar (diberitakan media) dan juga yang tak terdengar. Hingga November 2014 ini, terhitung ada 72 kasus yang berhasil dicatat oleh SAFENET. Dari 72 kasus itu, yang dinyatakan bebas cuma 2 aja. Rata-rata dinyatakan bersalah dengan hukuman percobaan dibawah 1 tahun dan kebanyakan kasusnya gak kelar, dilaporin aja ke polisi, entah dilanjutkan atau gak, gak jelas.

Read more