Sebenarnya, saya merasa blog saya yang tulisannya nyampur-nyampur hal yang ringan kayak gini agak berat kalo ngomongin soal undang-undang apalagi UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 3, tapi saya merasa ingin membagikan sesuatu, jadi ya saya rasa gak ada salahnya kan ya :D
Sejak Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada (itu berarti udah 6 tahun) yang paling diresahkan adalah Pasal 27 ayat 3 nya yaitu yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sejak itu pula Pasal 27 Ayat 3 menjadi ancaman kebebasan berekspresi di ranah maya oleh para blogger dan netizen. Hukumannya pidana penjara hingga 6 tahun dan atau denda hingga 1 milyar rupiah.
Kasus yang heboh pertama kali yaitu kasusnya Prita Mulyasari dengan RS. Omni Internasional lewat media email. Prita dituntut pidana dan perdata, kasusnya menyita waktu yang lama banget, sampe akhirnya baru dinyatakan bebas. Setelah kasus Prita ada banyak kasus lain yang terdengar (diberitakan media) dan juga yang tak terdengar. Hingga November 2014 ini, terhitung ada 72 kasus yang berhasil dicatat oleh SAFENET. Dari 72 kasus itu, yang dinyatakan bebas cuma 2 aja. Rata-rata dinyatakan bersalah dengan hukuman percobaan dibawah 1 tahun dan kebanyakan kasusnya gak kelar, dilaporin aja ke polisi, entah dilanjutkan atau gak, gak jelas.