Sebenarnya, saya merasa blog saya yang tulisannya nyampur-nyampur hal yang ringan kayak gini agak berat kalo ngomongin soal undang-undang apalagi UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 3, tapi saya merasa ingin membagikan sesuatu, jadi ya saya rasa gak ada salahnya kan ya :D
Sejak Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada (itu berarti udah 6 tahun) yang paling diresahkan adalah Pasal 27 ayat 3 nya yaitu yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sejak itu pula Pasal 27 Ayat 3 menjadi ancaman kebebasan berekspresi di ranah maya oleh para blogger dan netizen. Hukumannya pidana penjara hingga 6 tahun dan atau denda hingga 1 milyar rupiah.
Kasus yang heboh pertama kali yaitu kasusnya Prita Mulyasari dengan RS. Omni Internasional lewat media email. Prita dituntut pidana dan perdata, kasusnya menyita waktu yang lama banget, sampe akhirnya baru dinyatakan bebas. Setelah kasus Prita ada banyak kasus lain yang terdengar (diberitakan media) dan juga yang tak terdengar. Hingga November 2014 ini, terhitung ada 72 kasus yang berhasil dicatat oleh SAFENET. Dari 72 kasus itu, yang dinyatakan bebas cuma 2 aja. Rata-rata dinyatakan bersalah dengan hukuman percobaan dibawah 1 tahun dan kebanyakan kasusnya gak kelar, dilaporin aja ke polisi, entah dilanjutkan atau gak, gak jelas.
Tahun 2014 adalah tahun yang paling banyak orang melaporkan pencemaran nama baik, entah kenapa hingga mereka merasa nama baiknya tercemar. Pasal 27 ayat 3 UU ITE laku keras untuk menakut-nakuti atau malah beneran pengen memenjarakan orang. Padahal jelas pasti ada hal yang bisa jadi media perdamaian. Jika salah, bantahlah. Jika tulisan mereka keliru, maka luruskan saja dengan juga menuliskannya dengan versi yang dianggap benar. Hukuman di media sosial sudah sangat menyakitkan kok, apalagi harus merasakan jeruji besi.
Media yang paling banyak digunakan dari pelaporan kasus pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini adalah Facebook dan Twitter. Jelas ya, karena media sosial ini yang paling banyak digunakan orang Indonesia. Kadang memang suka gak mikir lagi kalo posting sesuatu pas lagi marah misalnya. Hal yang paling bener ya memang menjauhkan diri dari ponsel kalo lagi kesel atau marah apalagi sama seseorang misalnya. Mending kalo kesel trus curhat dan galau aja di Twitter, kalo sampe maki-maki orang yang gak bener kan jadinya kasus lagi :D
Gak cuma Facebook dan Twitter, media kayak Path yang tadinya dibilang lebih privat pun (dan tak jarang jadi bahan skrinsut yang disebar-sebar lagi ke jaringan sosial media lain) jadi media kasus pencemaran nama baik. Ada juga email, blog dan status di Blackberry Messenger (BBM) pun bisa kena juga lho.
Sebanyak 72 kasus tersebut gak cuma terjadi di Jakarta dan Jawa tapi merata di Indonesia seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi walaupun memang jumlah terbanyak kasus terjadi di pulau Jawa. Korban yang dilaporkan sebanyak 77% adalah laki-laki. Pejabat publik yang melaporkan warganya sebanyak 37%, itu berarti hati-hati ya ngomongin para pejabat publik, karena mereka berkuasa akan mudah mengancam para warganya.
Dari sekian banyak kasus ini, cerita dari beberapa korban, dan makin banyaknya laporan ke polisi, rasanya sudah seharusnya UU ITE khususnya Pasal 27 Ayat 3 ini dibenerin, direvisi, dibenahi atau kalau perlu dihapus sekalian dan kalau pun harus ada coba ganti aja dengan hukuman sosial. Saya berharap sekali agar setidaknya tahun depan, tahun 2015 Pak Menteri Kominfo bisa benar-benar memenuhi janji yang dibuat Kemkominfo sejak beberapa tahun lalu untuk merevisi UU ITE.
Kalau ga salah Jonru juga pake pasal ini kan ya buat ngelaporin orang yang menjonru dia :D
He eh, dia menjerat beberapa netizen (lebih dari 1) dengan pasal ini.
Padahal ya padahal Jonru ini sebelumnya adalah penulis yang buku-bukunya aku baca, tapi sekarang, sungguh malesin ya