Catatan Akhir Tahun : Kasus Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Sebenarnya, saya merasa blog saya yang tulisannya nyampur-nyampur hal yang ringan kayak gini agak berat kalo ngomongin soal undang-undang apalagi UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 3, tapi saya merasa ingin membagikan sesuatu, jadi ya saya rasa gak ada salahnya kan ya :D

Sejak Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada (itu berarti udah 6 tahun) yang paling diresahkan adalah Pasal 27 ayat 3 nya yaitu yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sejak itu pula Pasal 27 Ayat 3 menjadi ancaman kebebasan berekspresi di ranah maya oleh para blogger dan netizen. Hukumannya pidana penjara hingga 6 tahun dan atau denda hingga 1 milyar rupiah.

Kasus yang heboh pertama kali yaitu kasusnya Prita Mulyasari dengan RS. Omni Internasional lewat media email. Prita dituntut pidana dan perdata, kasusnya menyita waktu yang lama banget, sampe akhirnya baru dinyatakan bebas. Setelah kasus Prita ada banyak kasus lain yang terdengar (diberitakan media) dan juga yang tak terdengar. Hingga November 2014 ini, terhitung ada 72 kasus yang berhasil dicatat oleh SAFENET. Dari 72 kasus itu, yang dinyatakan bebas cuma 2 aja. Rata-rata dinyatakan bersalah dengan hukuman percobaan dibawah 1 tahun dan kebanyakan kasusnya gak kelar, dilaporin aja ke polisi, entah dilanjutkan atau gak, gak jelas.

Read more

Anonim dan Penyalahgunaan Foto

Suka upload foto di Twitter? Facebook? Apalagi kalo ada tantangan ganti avatar dengan tema tertentu? Hati-hati ya, bisa jadi foto-foto kamu justru disalahgunakan.

Kemarin, saya melihat timeline Twitter seorang teman yang marah karena fotonya disalahgunakan oleh akun anonim. Oke, akun anonim itu sebenernya namanya akun pseudonim alias menggunakan nama lain yang sering kali gak ketauan siapa sebenernya orang dibalik akun itu.

Teman ini awalnya mengikuti sebuah tantangan di Twitter untuk mengupload foto bertema Lingerie di awal tahun 2012 dan baru diketahui sekarang jika foto tersebut digunakan untuk akun anonim sebagai perempuan gak bener. Hmm… kebayang kan gimana jadi gak enaknya?

Sadar akan gak enaknya, trus gimana dong? ya, yang bisa dibantu ya me-report-as-spam akun anonim tadi. Tapi, sulitnya di Twitter adalah kita gak tahu seberapa banyak jumlahnya yang me-report-as-spam sampai akun tersebut di suspend. Berbeda dengan Facebook yang punya halaman sendiri untuk me-report bahwa suatu akun itu palsu atau menyalahgunakan foto/data pribadi orang lain sehingga lebih mudah untuk Facebook menutup akun tersebut.

Jadi gak boleh ya bikin akun anonim?

Ya boleh saja, tergantung keperluannya. Jika untuk hal berbagi keseharian biasa, kenapa harus pake akun anonim? Ya pake aja akun pribadi, lebih santai, lebih mudah untuk berinteraksi dengan yang lain dan jadi terasa lebih dekat tho. Penggunaan akun anonim untuk keperluan kerjaan, bisnis dan sebagainya sih boleh aja. Yang mengkhawatirkan justru akun anonim yang dengan sembarangan ngetuit/ngomong dan malah gak tanggung jawab atas apa yang sudah di tuit/di share.

Ranah Twitter itu komplit lho, kita bisa dapetin kemudahan informasi apa saja didalamnya dan begitu juga hal-hal negatif (penipuan, bully dsb) pun bisa terjadi dengan mudah. Tinggal kita aja yang pinter-pinter menggunakannya. Kecepatan informasi didalamnya pun sangat hebat, sekali tuit di detik berikutnya bisa didapati dengan mudah yang me-ReTweet.

Think before posting ya kawan :senyum: