Catatan FGD Kode Etik Online

Hari kamis-sabtu kemarin saya berkesempatan ke Jakarta. Sejak beberapa minggu yang lalu saya di undang untuk hadir ke acara Focus Group Discussion (FGD) Kode Etik Online dari ICT Watch. Saya berangkat malem sih dari Palembang, sampe di hotel Harris, tempat acara itu diadakan malah tengah malam, jam 12 malam tepatnya. Jadi, ga sempet ngobrol banyak langsung ke kamar hotel. Saya sekamar dengan Mbak Tuteh yang ternyata jauh-jauh dari Ende, NTT. Saya dan Mbak Tuteh akhirnya ngobrol banyak sampe sekitar jam 1.30 pagi.

Suasana ruangan pagi itu

Paginya, acara di mulai jam 9.30 emang ga langsung diskusi sih. Ada sharing dulu untuk amunisi kita sebagai peserta dalam diskusi siang harinya. Dibuka oleh Mas Donny BU, lanjut deh sharing dari Mas Sammy dari APJII tentang pentingnya komunitas dalam perkembangan internet dan Mas Sigit dari PANDI tentang domain .id. Sesi kedua lanjut sharing dari Mas Anggara selaku pengacara publik yang ngerti soal hukum dan undang-undangnya, beliau memberikan beberapa kasus hukum terkait kebebasan berekspresi. Mas Nezar selaku jurnalis dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sharing soal pewarta warna (citizen journalism).

Sesi ketiga dimulai setelah sholat jumat dan istirahat siang yaitu dari perwakilan Google Asia Pasific , Ross LaJeunesse dan Mike Orgill bercerita tentang kebijakan Google terhadap etika online dan peraturan pemerintah di sejumlah negara, mereka bahkan membuat halaman khusus Google Transparancy Report. Lanjut lagi sharing dari Pak Nukman yang memberi tahu beberapa contoh kasus di dunia online dan memberikan informasi soal perbedaan kasta di era social media saat ini. Menariknya, ada Kang Onno W Purbo yang jadi moderator, sesi ketiga ini jadi lebih bikin mata seger :)

Tingkatan Kasta di era socmed

Setelah ketiga sesi itu, barulah kita lanjut ke sesi diskusi. Diskusi yang pertama, kita dibagi menjadi dua grup, yaitu grup yang pro akan perlunya etika online dan grup satunya yang kontra. Saya ada di grup pertama yang pro adanya etika online. Kita diminta menuliskansekitar 12  alasan pro dan kontra ke kartu yang telah dibagikan. Setelah itu akhirnya kita diadu dengan kartu-kartu yang telah kita tulis tadi. Akhirnya, grup yang pro menang…. horeee…  :senyum:

Diskusi kedua, kita dibagi menjadi 3 grup yang beda-beda topik diskusinya. Grup 1 dengan topik perlunya etika online, grup 2 dengan topik masalah-masalah yang timbul di dunia online dan grup 3 dengan topik prinsip-prinsip yang harus ada dalam etika online. Dari kedua diskusi tersebut akhirnya dibuatlah sebuah kesimpulan seperti berikut :

Acuan Umum Etika Online
(Naskah Tebet – RFC* 1.0)

Bahwa kegiatan penggunaan Internet dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola dan mendistribusikan banyak informasi yang positif dan bermanfaat bagi individu maupun masyarakat luas.

Bahwa kegiatan penggunaan Internet ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negatif ataupun menghadapi perkara dari pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan.

Bahwa dampak negatif ataupun perkara yang timbul akibat penggunaan Internet, dalam batas-batas tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena konsekuensi hukum secara perdata dan/atau pidana.

Untuk itu maka kami, atas nama perwakilan organisasi/komunitas berjejaring (network society) dari berbagai kota di Indonesia bersepakat menyerukan kepada seluruh masyarakat luas pada umumnya dan pengguna Internet pada khususnya, agar bijak dalam pengunaan Internet.

Untuk itu pula maka kami secara bersama telah merumuskan acuan etika online (menggunakan Internet) yang bersifat konsep umum, tidak mengikat, bebas diadopsi siapapun dan diadaptasi sesuai kebutuhan masing-masing, yang berbunyi:

Siapapun tanpa terkecuali, ketika online (menggunakan Internet), harus menjunjung tinggi dan menghormati:

  • nilai kemanusiaan
  • kebebasan berekspresi
  • perbedaan dan keragaman
  • keterbukaan dan kejujuran,
  • hak individu atau lembaga
  • hasil karya pihak lain
  • norma masyarakat
  • tanggung-jawab

Tebet, 16 September 2011

(Tim Perumus Bersama)

Tentunya acuan ini bisa diperbaiki kapan saja dan akan diupdate jika diperlukan.

Peserta FGD Kode Etik Online dari berbagai daerah

Saya seneng banget dong bisa datang ke acara ini, walo acaranya padat tapi rasanya sesuai dengan hasilnya. Sharing yang menarik dari para pakar dan juga diskusi yang tak kalah menariknya dari semua perwakilan komunitas yang hadir. Semoga acuan umum etika online bisa sama-sama kita gunakan ya. Semua yang hadir bisa dilihat dalam daftar disini ya.

Saya mau cerita banyak lagi soal bertemunya saya dengan para perwakilan komunitas yang hadir, tapi mungkin lebih baik di postingan selanjutnya aja ya :)

*semua foto dari dokumentasi ICT Watch*

8 thoughts on “Catatan FGD Kode Etik Online

  1. acara yg menyenangkan. bisa belajar langsung dari para ahli plus bertemu teman2 baru. semoga kapan2 bisa merumuskan etika bersama lagi. :D

  2. asyikk..ini dong yg namanya blogger..
    abis ikut kegiatan bisa langsung posting..
    :D

    sampe ketemu di acara2 lain ya..?
    doakan blogger Makassar bisa bikin acara yg bisa ngundang teman2 dr Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.