Sekstorsi dan Ancaman Online Terhadap Perempuan

Karena perempuan yang selalu disalahkan.

Mungkin masih banyak yang ingat sewaktu seorang artis VA yang terkena kasus prostitusi online, orang-orang juga para netizen lalu heboh berkomentar soal ini, gak jarang juga mencibir ini itu. Menurut saya itu bukan urusan kita. Tidak berhak lah rasanya saya mencibir yang dilakukan VA apalagi saya sendiri perempuan. Hanya karena dia perempuan maka dengan mudah orang menyalahkan.

Kasus lain, yaitu tentang kasus Brigpol DS di Makassar yang harus dipecat jabatannya karena foto-foto selfie-nya yang seksi beredar. DS dianggap melanggar kode etik kepolisian. Cerita singkat kasusnya, yaitu DS pacaran dan diminta pacarnya untuk mengirimkan foto-foto seksi melalui pesan singkat. Lalu suatu hari DS diancam oleh sang pacar jika tidak memberikan yang pacarnya mau, maka foto-foto seksi tersebut akan disebarluaskan.

Cerita Brigpol DS ini sama seperti yang pernah diceritakan seorang teman yang mendampingi seorang korban, sebut saja AB. Jadi AB kehilangan ponselnya yang ternyata menyimpan foto-foto seksinya. Ponsel ini ditemukan oleh seorang pria. Setelah membuka ponsel tersebut dan mengetahui ada foto-foto tersebut, si pria mengancam AB akan menyebarluaskan fotonya jika tidak memberikan uang sebesar 2 juta rupiah.

Read more

Verifikasi Hoax Dengan Bantuan Komunitas

Hoax atau kabar bohong sepertinya udah jadi hal yang tiap hari kita dengar akhir-akhir ini. Menyebarnya cepat sekali, kalah deh virus flu. Yang paling mudah karena dengan sekali klik forward (di aplikasi pesan singkat), reshare/retweet/repost dari media sosial bisa langsung tersebar ke mana-mana.

ilustrasi dari hipwee.com

Hoax banyak diartikan berita bohong, tapi sebenarnya berita sendiri itu sudah benar, kalau bohong ya bukan berita namanya. UNESCO sudah mengklasifikasi menjadi tiga yaitu misinformasi, disinformasi dan malainformasi. Mari kita cek apa beda ketiganya ;

  1. Misinformasi : informasi palsu tetapi tidak dibuat dengan maksud menyebabkan kerugian
  2. Disinformasi : informasi palsu yang sengaja dibuat dengan maksud membahayakan seseorang, kelompok sosial, organisasi atau negara
  3. Malainformasi : Informasi yang didasarkan pada kenyataan, digunakan untuk menimbulkan kerugian pada seseorang, kelompok sosial, organisasi atau negara.
Read more

10 Prinsip Kebebasan Berpendapat

Ada banyak bahan bacaan jika teman-teman pengen tahu soal kebebasan berpendapat. Sampe sekarang saya juga masih belajar, masih baca-baca. Apalagi jika kebebasan berpendapat ini dikaitkan dengan internet dan hak asasi manusia, bisa panjang banget. Beberapa juga saya baca dari modul dan buku-buku yang ada. Beberapa akan saya bagikan dalam upaya biar link dan hal-hal dasar yang wajib diketahui tersimpan dengan baik dan bisa saya baca dikemudian hari ketika saya butuhkan atau jika saya tiba-tiba lupa.

Berikut adalah 10 prinsip kebebasan berpendapat yang diramu dari Free Speech Debate.

    1. Kita – semua manusia – harus bebas dan dapat mengekspresikan diri, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi, ide serta gagasan, tanpa batas
    2. Kita mempertahankan internet dan semua bentuk komunikasi lainnya terhadap gangguan-gangguan yang tidak sah oleh kedua kekuatan publik maupun swasta
    3. Kita membutuhkan dan membuat media yang terbuka beragam sehingga kami dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang baik dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan politik
    4. Kita berbicara secara terbuka dan dengan sopan tentang segala macam perbedaan
      manusia
    5. Kita mengizinkan untuk tidak ada tabu dalam diskusi dan penyebaran pengetahuan
    6. Kita tidak melakukan ancaman kekerasan serta tidak menerima adanya intimidasi kekerasan.
    7. Kita menghormati orang yang meyakini / mempercayai suatu hal tetapi bukan berarti atas isi keyakinan atau kepercayaannya
    8. Kita semua berhak atas kehidupan pribadi tetapi harus menerima pengawasan jika itu adalah demi kepentingan publik
    9. Kita harus mampu untuk melawan penghinaan pada reputasi kita tanpa mengganggu atau membatasi perdebatan yang sah
    10. Kita harus bebas untuk menantang batasan kebebasan berekspresi dan informasi yang selama ini berdasarkan alasan untuk keamanan nasional, ketertiban umum, moralitas dan perlindungan kekayaan intelektual

Internet telah menjadi alat yang sangat diperlukan untuk mewujudkan berbagai hak asasi manusia, memerangi ketidakadilan, dan mempercepat pembangunan dan kemajuan manusia, maka memastikan (ketersediaan) akses ke Internet haruslah menjadi prioritas bagi semua negara.

– Frank La Rue –